Logo Dupak 2bSalah satu fungsi Pustekkom dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 pasal 779 huruf i adalah sebagai pembina jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran (JF PTP) yang ada di semua instansi seluruh Indonesia, fungsi tersebut melekat pada Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian.

Guna meningkatkan layanan sebagai pembina JF PTP Pustekkom senantiasa berusaha meningkatkan kecepatan dan kemudahan dalam layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Saat ini jumlah pegawai jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran (JF PTP) 248 pegawai dari semua instansi di seluruh Indonesia, dan tiap tahunnya bisa bertambah terus.

Selama ini pelayanan pegawai JF PTP dilakukan secara manual dan konvensional, sehingga memakan waktu. Pelayanan yang dilakukan tiap 6 bulan adalah Penilaian Angka Kredit JF PTP, dalam pengusulan daftar usul penilaian angka kredit (DUPAK) JF PTP dilakukan secara manual dengan mengirim berkas usulan melalui jasa pengiriman barang ke Pustekkom.

Sementara itu, dengan perkembangan teknologi kini telah tersedia berbagai pilihan perangkat keras dan perangkat lunak yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penetapan angka kredit (PAK). Oleh karena itu Pustekkom membangun Aplikasi DUPAK Elektronik JF PTP yang diberi nama Dupak elektronik yang disingkat dengan DUPAKe.

Diharapkan aplikasi ini akan memudahkan dan memotivasi pegawai JF PTP untuk pengajuan angka kredit pegawai JF PTP.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pembuatan Aplikasi Dupak Elektronik, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan adalah :

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya;
  4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 128 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya.

Dengan pemanfaatan DUPAKe berbagai keuntungan diharapkan dapat diperoleh, diantaranya mengurangi terjadinya kekeliruan yang tidak perlu, memberikan kepastian tentang tahapan penilaian dan mempercepat proses penyelesaian penetapan angka kredit (PAK) dan pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan.

Cakupan Penggunaan Sistem Layanan
Aplikasi DUPAKe dikembangkan untuk meningkatkan kelancaran proses pengajuan usul penetapan angka kredit dan memudahkan pemangku kepentingan dalam penetapan angka kredit JF PTP diseluruh Indonesia.

Cakupan penggunaan system layanan meliputi:

User DUPAK Elektronik

Alur Proses DUPAKe
Dalam aplikasi ini ada 7 pengguna yang harus berperan aktif, yaitu Pegawai JF PTP, Atasan langsung, Kepala Unit/Kepala Bidang, Penanggung Jawab Berkas, Verifikator, Penilai dan Pengendali Pusat.

Peran masing-masing pemangku kepentingan dapat digambarkan dalam bagan prosedur berikut ini.

flow

Dari bagan di atas, dapat dilihat terdapat 8 langkah penting proses penetapan angka kredit (PAK). Langkah penting tersebut terdiri dari:

  1. Pegawai JF PTP mengunggah file-file digital sebagai kelengkapan DUPAK.
  2. Atasan langsung memeriksa keabsahan seluruh berkas yang diusulkan.
  3. Kepala Bidang (eselon 3) melegalisir, menyetujui dan mengirimkan berkas usulan secara daring.
  4. Sekretariat menerima berkas usulan dan mendistribusikan ke verifikator serta penilai untuk berkas yang akan dinilai (pengolahan berkas di sekretariat).
  5. Penilai memeriksa berkas dan memberikan penilaian.
  6. Sekretariat memproses hasil kerja tim penilai menjadi HPAK atau PAK
  7. Pengendali pusat memeriksa dan menandatangani hasil penilaian dalam bentuk HPAK atau PAK.
  8. Pegawai JF PTP dan pemangku kepentingan menerima HPAK atau PAK secara daring.

Cakupan Implementasi Teknologi yang di gunakan
Pengembangan sistem Aplikasi Dupak Elektronik dikembangkan dengan mengimplementasikan teknologi sebagai berikut:

  1. Sistem memiliki kemampuan untuk membantu proses analisis data dengan menggunakan teknologi data mining dan OLAP (On-Line Analytical Processing);
  2. Menggunakan arsitektur SOA (Service Oriented Architecture) sehingga mudah diintegrasikan dengan aplikasi lain yang memerlukan;
  3. Penyajian visual pada sistem mengadopsi konsep dashboard yang dapat dikembangkan secara dinamis;
  4. Sistem memiliki fungsi atau tools yang mudah (user firendly) untuk proses pembuatan laporan;
  5. Sistem memfasilitasi pemutakhiran data melalui aplikasi web;
  6. Memiliki keamanan data yang handal sehingga sistem aman dari perbuatan yang tidak dikehendaki;
  7. Memiliki audit trail keamanan yang baik, sehingga mudah dalam menelusuri kesalahan data atau penyimpangan hak akses;
  8. Teknologi yang digunakan dalam membangun aplikasi DUPAK Elektronik
    Dtabase : php dan mysql,
    Server : Ubuntu,
    Web server : apache

 

Andi Sulistiyono

Rating

Tagged: