Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Setditjen PAUD dan Dikmas) memiliki peran dan fungsi yang vital dalam melayani kebutuhan akan data dan informasi, baik untuk kepentingan Kementerian maupun pihak lain yang terkait.
Setditjen PAUD dan Dikmas, seperti juga unit kerja Setditjen di unit utama lainnya diamanatkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan sebagai penangungjawab/koordinator pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas.
Dalam pengelolaan Dapodik, salah satu yang sangat penting untuk diketahui ialah bagaimana setiap para operator baik dari Satuan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan mempunyai wadah agar dapat berkoordinasi terkait permasalahan yang mereka hadapai dalam implementasi penggunaan aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas. Sehubungan dengan hal tesebut, kami menyediakan fasilitas layanan helpdesk Dapodik PAUD dan Dikmas yang dapat di akses pada laman http://helpdesk.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang penggunaan layanan helpdesk Dapodik PAUD dan Dikmas:
A. Persyaratan Layanan
Untuk dapat mengakses layanan helpdesk, operator Satuan Pendidikan dapat menggunakan username dan password yang mereka gunakan untuk login ke dalam aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas. Selanjutnya untuk operator Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat menggunakan username dan password yang diberikan oleh tim helpdesk Dapodik PAUD dan Dikmas.
B. Mekanisme dan Prosedur
Dari sisi operator Satuan Pendidikan:
- Operator Satuan Pendidikan login menggunakan username dan password yang dimiliki;
- Kemudian operator Satuan pendidikan memasukkan/mengajukan pertanyaan, sehingga satu tiket baru terbuka;
- Pertanyaan/permasalahan dari operator Satuan Pendidikan akan masuk ke inbox operator Dinas pendidikan Kab/kota;
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat menjawab pertanyaan dari operator Satuan Pendidikan tersebut atau jika dalam waktu 3 hari belum ada penyelesaian akan di forward/diteruskan pertanyaan tersebut ke tim helpdesk Dapodik PAUD dan Dikmas;
- Tanya jawab akan berlangsung sampai operator Satuan Pendidikan menutup tiket atau ketika tidak ada respons jawaban dari operator Dinas Pendidikan Kab/Kota atau tim helpdesk dalam jangka waktu 7 hari.
Dari sisi operator Dinas Pendidikan Kab/Kota:
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota login menggunakan username dan password yang telah diberikan;
- Kemudian operator Dinas Pendidikan Kab/Kota mengajukan pertanyaan, sehingga satu tiket baru terbuka;
- Pertanyaan dari operator Dinas Pendidikan Kab/Kota akan masuk ke inbox tim helpdesk Dapodik PAUD dan Dikmas;
- Tim helpdesk akan menjawab pertanyaan dari operator Dinas Pendidikan Kab/Kota tersebut paling lambat dalam jangka waktu 3 hari;
- Tanya jawab akan berlangsung sampai operator Dinas Pendidikan Kab/Kota menutup tiket atau ketika tidak ada respon jawaban dari tim helpdesk dalam jangka waktu 7 hari.
Layanan helpdesk Dapodik PAUD dan Dikmas secara langsung, juga terdapat pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Gedung C Lantai Dasar, Jl. Jenderal Sudirman – Jakarta, 10270) jika operator Satuan Pendidikan/Dinas Pendidikan Kab/Kota datang langsung ke kantor pusat untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi.