headerKebutuhan akan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, murah dan efisien menjadikan teknologi dan inovasinya menjadi “barang unggul” bukan lagi menjadi enabler tetapi telah terintegrasi dalam cara-cara berkomunikasi. Faktor geografis, bentangan jarak, dan perbedaan waktu tidak lagi menjadi halangan untuk terwujudnya sebuah komunikasi yang melibatkan para komunikator di tempat-tempat yang saling berjauhan. Tergelarnya interkoneksi antar negara melalui jaringan internet menandai “revolusi komunikasi” yang seolah-olah menafikan luasnya belahan bumi ini. Yang diperlukan adalah beberapa device komunikasi seperti pesawat telepon, komputer, aplikasi softphone, televisi, satellite, dan lain sebagainya yang telah banyak dikenal oleh masyarakat kita untuk melakukan komunikasi baik gambar, suara maupun tulisan.

Teknologi Video conference menggunakan telekomunikasi audio dan video untuk membawa orang ke tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan untuk pertemuan. Ini bisa sama sederhananya dengan percakapan di antara dua orang (titik-ke-titik) atau melibatkan beberapa tempat (multi-titik) dengan lebih dari satu orang pada sebuah ruangan maya di tempat berbeda. Selain audio dan pengiriman aktifitas berbentuk video, video conferencing memungkinkan pertukaran dokumen, informasi yang diperlihatkan dengan komputer, whiteboards, dan messenging. Terintegrasinya beberapa layanan dalam sebuah system tersebut di namakan Unified Communication.
Istilah Umum Pada Video Conference.
Dibawah ini istilah-istilah yang sering dipakai dalam video conference:

  1. Codec. Pada dasarnya, teknologi video conference dapat diartikan sebagai proses codec (coding dan decoding) saja. Codec adalah algoritma yang digunakan untuk mengkonversi (kode) sebuah video untuk dikirimkan, kemudian didekode secara langsung untuk pemutaran yang cepat. Tujuan dari pemampatan/konversi video yaitu meminimisasi bit rate dalam penyajian digital sinyal video, memelihara tingkat kualitas sinyal yang dikehendaki, meminimalkan kompleksitas codec (coder dan decoder-penyandi dan pengurai), serta kandungan delay atau penundaan.
  2. End Point. Endpoint dapat diartikan sebagai perangkat/system yang langsung dipakai oleh pengguna. Endpoint memiliki tugas sebagai codec. Saat ini endpoint bisa berupa perangkat keras workstation dan perangkat lunak berupa aplikasi desktop dan atau aplikasi mobile.
  3. MCU (Multipoint Control Unit). Sesuai dengan namanya, perangkat ini berfungsi sebagai terminal multipoint video conferences, dimana MCU mempunyai hak tidak terbatas untuk mengendalikan suatu video conferences, baik MCU itu sendiri maupun perangkat end point yang tergabung dalam conferences. MCU dapat berupa box appliance atau aplikasi yang ditanam pada perangkat keras dengan spesifikasi khusus. MCU secara umum memiliki fungsi logic yang holistic terhadap konferensi video.
  4. Virtual Room. Layaknya sebuah rapat yang membutuhkan sebuah ruangan untuk bertemu, sebuah virtual room (ruang maya) juga disediakan oleh MCU sebagai tempat berkumpulnya beberapa titik/pengguna/peserta konferensi video. Untuk menjaga privasi pada sebuah virtual room, admin MCU biasanya menambahkan user/password/pin yang harus diinput peserta rapat ketika akan mengikuti konferensi video pada virtual room tersebut.Virtual room dapat diberi nama sesuai dengan nama rapat yang akan berlangsung dan dapat dibuat jadwal mulainya kapan, selesainya kapan, dan dapat diperpanjang waktu rapat sesuai dengan kebutuhan.

Layanan Video Conference Pustekkom.

Layanan Video Conference (Vicon) Pustekkom merupakan layanan infrastruktur TIK untuk memenuhi kebutuhan komunikasi visual (audio video) secara realtime berbasis jaringan komputer yang dapat menghubungkan antar titik (point to point), maupun beberapa titik (multipoint) secara bersamaan dalam sebuah ruang virtual. Infrastuktur Video Conference disediakan bagi seluruh unit pusat di lingkungan Kemdikbud. Layanan ini mengacu pada kesesuaian kebutuhan layanan yang akan dijalankan satker dengan dukungan perangkat, sistem, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia. Permintaan layanan dapat dilakukan 24 jam melalui Sistem Elektronik Layanan Infrastruktur (seli.kemdikbud.go.id) dan diproses sesuai dengan SOP yang ada.

vicon.kemdikbud

Rating