Sejak tahun 2011, setiap menjelang tahun ajaran baru Pustekkom senantiasa disibukkan dengan perhelatan tahunan; penerimaan peserta didik baru (ppdb) online. Kegiatan ini cukup banyak menguras energy. Dari tahun ke tahuan peserta ppdb selalu bertambah. Mulai hanya dua kab/kot pada tahun 2011, tahun 2015 ini Pustekkom melayani 41 kab/kot. Jika setiap kab/kot ditangani dua orang staf, maka diperlukan sebanyak 82 staf teknis yang diterjunkan. Ini artinya telah menguras seluruh staf teknis Pustekkom ditambah staf teknis 3 Balai. Dalam setiap perhelatan ppdb tampak sekali antusiasme tim ppdb Pustekkom dalam menjalankannya. Mungkin karena kegiatan ini cukup memberikan variasi kerja, berurusan dengan layanan kongkret, dan sedikit senam adrenalin berhadapan langsung dengan masyarakat.

Namun demikian, apabila dilihat pada tusi (tugas fungsi) Pustekkom sebagaimana tertuang pada Permendikbud no 11 tahun 2015, tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan ppdb. Jadi mengapa Pustekkom sibuk dengan ppdb online? Perlu diketahui bahwa Pustekkom tidak menyelenggarakan ppdb online. Penyelenggaraan ppdb merupakan ranah tugas pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas Pustekkom sebagaimana tertuang pada Permen tersebut adalah melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan TIK untuk pendidikan. Jadi dalam kegiatan penyelenggaraan ppdb harus ditempatkan sebagai upaya Pustekkom dalam rangka menunjang pendayagunaan TIK untuk pendidikan. Pustekkom tidak menyelenggarakan ppdb tapi mendukung Dinas Pendidikan Kab/Kot dalam penyelenggaraan ppdb dari sisi teknologinya. Apa saja dukungan yang diberikan? Dukungan yang diberikan oleh Pustekkom antara lain; penyediaan system dan aplikasi ppdb, penyediaan server dan jaringan, bimbingan teknis, dan pendampingan.

Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan ppdb dipandang sebagai suatu langkah strategis dalam mendorong  pendayagunaan TIK untuk pendidikan, dengan beberapa alasan, antara lain;

  • Penggunaan aplikasi ppdb online merupakan sebuah wujud kongkret dalam penggunaan TIK (e-administrasi) dalam mendorong ppdb yang bersih, jujur, transparan, akuntabel dan efisien.
  • Proses penyelenggaraan ppdb online melibatkan seluruh elemen stakeholder pendidikan mulai dari pimpinan daerah, kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, murid, orang tua murid, dan masyarakat, sehingga lebih cepat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya TIK untuk pendidikan.
  • Ppdb online merupakan pintu masuk calon peserta didik mengenal TIK, membuka wawasan, kepercayaan (trush), dan pembiasaan bagi calon peserta didik dalam pendayagunaan TIK.
  • Ppdb online merupakan langkah awal dalam proses pengitegrasian data pendidikan, yang mencakup data siswa, data nilai UN, dan data sekolah.

Penyelenggaraan ppdb online dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pustekkom dengan Pemerintah Daerah setempat. Dalam mendukung penyelenggaraan ppdb ini, Pustekkom berpegang pada prinsip pemberdayaan, yakni Pustekkom memberikan bantuan dan bimbingan teknis dalam penggunaan aplikasi ppdb online dengan tujuan agar suatu saat Dinas Pendidikan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan ppdb online secara mandiri dengan dukungan minimal. Ditargetkan maksimal setelah 3 tahun, daerah memiliki SDM serta sumberdaya lainnya yang memadai sehingga dapat menyelenggarakan ppdb online secara mandiri. Sistem aplikasi, server dan dukungan teknis masih diberikan selama diperlukan.

Bagaimana layanan ppdb ke depan? Diharapkan model layanan dapat lebih disederhanakan. Keterlibatan Pustekkom dalam ranah praktis di lapangan harus terus dikurangi. Fokus layanan ke depan sebaiknya pada;

  • Integrasi data pendidikan; Dapodik, data UN, dan data ppdb
  • Sistem dan aplikasi yang lebih handal, aman, dan user friendly
  • Perlu ada payung hukum ppdb online yg mampu melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa layanan ppdb, khususnya calon peserta didik
  • Penguatan infrastruktur ppdb online; server, data center dan jaringan
  • Penguatan SDM daerah berupa pelatihan dan bimbingan teknis yang lebih intens

Rating